Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com-Kisaran. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, mengingatkan para awak media tentang mekanisme pemasangan iklan Pemilu 2019. Hal itu dilakukannya dalam acara Coffee Morning di Gedung Bawaslu Asahan, Jumat (2/11/2018).
"Kita sebenarnya sudah yakin media telah memahami peraturan kampanye Pemilu 2019. Namun, di sini kita sekadar mengingatkannya kembali agar media tidak melakukan pelanggran aturan tersebut,” ujarnya.
Khomaidi menjelaskan, untuk pemasangan iklan media cetak, elektronik dan online dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2019.
"Harapan kita media bisa mematuhi aturan yang ada dalam regulasi. Mari kita berkampanye dengan tetap menjaga kondusivitas perdamaian dan tujuan kampanye itu bisa tercapai," tutur Khomaidi yang saat itu didampingi 3 komisioner lainya, M Irfan Islami Rambe, Halimatussakdiah dan Ramadhan Syahputra.
Dalam acara yang bertujuan mensinergikan kedua pihak itu, juga dirangkai dengan dialog interaktif dengan para awak media yang hadir, membahas isu tentang sejumlah pelanggaran dan mekanisme komunikasi dengan keduanya.
Ketua PWI Asahan, Indra SK, menilai pertemuan tersebut memiliki arti sangat positif bagi kedua pihak. "Pertemuan ini saling menguntungkan untuk menjaga langkah kedua pihak dalam pelaksanaan pesta demokrasi mendatang," katanya.