Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meski gugatannya dikabulkan Bawaslu pada Jumat pekan lalu, KPU-RI hingga kini tak juga menetapkan mantan Wali Kota Medan, Abdillah sebagai calon anggota DPD-RI pada Pemilu 2019. Padahal, KPU Sumut sudah menyatakan berkas Abdillah lengkap dan telah diajukan ke KPU-RI.
"Saya tidak tahu kapan KPU RI akan menetapkan, yang pasti domainnya ada di pusat menetapkan Abdillah jadi calon anggota DPD," ujar Ketua KPU Sumut, Yulhasni kepada mdanbisnisdaily.com, Jumat (2/11/2019).
Yulhasni tidak dapat menjelaskan kenapa KPU RI belum menerbitkan keputusan tentang penetapan pencalonan Abdillah.
Salah seorang kuasa hukum Abdillah, yakni Muhammad Wondo, menyatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tim pememangan agar kelak calon mereka berhasil mendapatkan dukungan suara besar.
"Nanti kalau tim sudah lengkap akan kami kabari," ungkap Wondo.
Namun tidak dijelaskannya kepastian penetapan Abdillah sebagai calon oleh KPU RI.
Tentang nomor urut Abdillah jika nantinya ditetapkan sebagai calon, Yulhasni menyatakan kemungkinan akan mendapat nomor 39. Artinya mengikuti nomor urut terakhir yakni 38 sebagaimana telah ditetapkan KPU RI.
"Calon lainnya kan sudah mencetak alat peraga kampanye berikut nomor urut, nggak mungkin diubah lagi gara-gara Abdillah," terangnya.