Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Pangonal Harahap mengaku tak tahu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa.
"Saya tak pernah membaca tentang Undang-undang korupsi, pak hakim. Saya tidak memahami itu sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (menerima fee proyek)," jawab Pangonal saat menjadi saksi mahkota di persidangan suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11/2018).
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi, Pangonal menyebut perbuatannya itu kebiasaan yang salah. Namun, ia mengaku hal itu kesalahan setelah ditangkap KPK.
"Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek), makanya saya tidak tau Pak Hakim," kata Pangonal lagi.
Pangonal yang mengenakan baju batik motif coklat ini mengaku sudah lama mengenal baik Asiong. Bahkan, setelah terpilih kembali menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015, keduanya sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya.
"Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, pak Hakim," jelas Pangonal.
Dalam persidangan ini juga terungkap kalau Pangonal ada menerima Rp 40 miliar dari Asiong. Uang itu menurutnya ia pinjam di awal sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhanbatu.
"Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya," kata Pangonal lagi.
Seusai sidang, Pangonal Harahap yang didatangkan JPU KPK dari Jakarta untuk menjadi saksi di persidangan ini terlihat menyalami majelis hakim. Bahkan terdakwa Asiong pun ia salami dan berbicara sangat akrab. Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada Kamis (8/11/2018).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (buron).