Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekelompok pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatra Utara berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (5/11/2018).
Buruh menolak keptusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar 8,03% menjadi Rp 2,3 juta. Pekerja metal menantang Gubernur berani menaikkan UMP Sumut 2019 di atas 8,03%.
"Tolak dan revisi UMP Sumut tahun 2019 yang hanya naik 8,03%," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumut, Willy Agus Utomo.
Jika hanya naik 8,03%, pekerja metal menilai kenaikan yang hanya 8,03% tidak dapat membuat para buruh dan keluarganya hidup bermartabat.
"Kenaikan 8,03% sangatlah tidak sebanding dengan mahalnya harga BBM, listrik, sembako dan barang-barang saat ini," sebutnya.
Selain itu, Gubsu juga ditantang berani menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2019 di atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 20% hingga 25%.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumut, Ibnu Sri Hutomo, menerima aspirasi pekerja metal. Ibnu mengatakan akan meneruskan tuntutan itu kepada gubernur.