Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 12 dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2019-2019, tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho segera diajukan ke tahapan penuntutan. Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin (5/11/2018), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, ke-12 tersangka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Helmiati, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.
Para tersangka ini disebut-sebut menerima pemberian uang sekitar Rp 300 juta-Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho guna persetujuan Laporan Pertanggungjawaban dan pembatalan hak interpelasi pada 2012-2013.
Dalam keterangannya Febri tidak menyebutkan kepastian waktu ke-12 tersangka tersebut disidangkan. "Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.
Terang Febri, dalam kaitan penyidikan para tersangka, sebanyak kurang lebih 175 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya saksi-saksi tersebut adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah, Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Pemprovsu, dosen UIN Sumut serta dari pihak swasta.
Febri juga menyatakan bahwa tersangka Sopar Siburian mengajukan diri menjadi justice collaborator atau JC. Sejauh ini para penyidik KPK masih mempertimbangkan tawaran tersebut.
"Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC Sopar Siburian, selama ini dia koperatif dalam proses hukum dan telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya," tegas Febri.