Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diam ketika memasuki lobi KPK. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh Eddy Sindoro.
Nurhadi tampak tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018) pukul 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat dan langsung masuk ke lobi KPK tanpa memberikan keterangan apa pun.
Pemanggilan kali ini adalah panggilan ulang terhadap Nurhadi. KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai saksi, tapi keduanya tak hadir karena surat tak sampai.
Tin sudah dipanggil ulang pada Jumat (2/11) kemarin, namun dia tak hadir. Belakangan diketahui Tin sedang berada di luar negeri karena melaksanakan tugas dan minta dijadwalkan ulang.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro, yang disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (dtc)