Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 sebesar Rp 2,3 juta telah menyalahi aturan khususnya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Natal Sidabutar, perwakilan buruh saat berorasi menyebut, di dalam UU No 13/2003 mengatur bagaimana penetapan UMP, salah satunya setelah adanya survei tentang kebutuhan hidup layak (KHL).
"Penetapan UMP 2019 hanya berdasarkan PP 78/2015 dan surat edaran Kemenaker, tanpa ada survei. Makanya telah menyalahi aturan," kata Natal saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/11/2018).
Buruh, kata dia, mendesak Gubernur Sumut untuk segera merevisi surat keputusan tentang UMP. "Kami minta UMP 2019 menjadi Rp 2,9 juta," teriaknya.
Selain itu, Amin Basri, perwakilan buruh lainnya menduding ada permainan di dalam penetapan UMP 2019.
"Patut diduga serikat buruh yang tergabung di dalam dewan pengupahan telah melakukan kartel penetapan upah murah bagi buruh," jelasnya.
"Tidak ada survei tentang KHL di 33 kabupaten/kota. Tapi kenapa bisa ditetapkan UMP Rp 2,9 juta," teriaknya.
Hingga berita ini diturunkan perwakilan massa belum juga diterima oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ataupun perwakilannya.