Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tengku Bahtiar (63), terdakwa cabul terhadap keponakannya sendiri, hanya pasrah saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Selain itu, pria Aceh yang diketahui memiliki tujuh istri ini juga harus didenda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan penjara, dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11/2018) sore.
"Menuntut terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata JPU S br Silaban dalam sidang tertutup itu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara tersebut.
Sementara Ibu korban, Rani yang datang ke persidangan tersebut mengaku tidak puas dengan tuntutan itu. Katanya, tuntutan itu sangat ringan dibandingkan perbuatan bejat terdakwa terhadap anaknya sebut saja Bunga (13).
"Dari kelas enam SD dia sudah 'ditidurinya' di bawah ancaman pistol sama dia (terdakwa), masa cuma 10 tahun tuntutannya, berapa lagi nanti vonisnya," protes Rani seusai sidang kepada wartawan.
Bunga sendiri yang turut serta bersama ibunya itu lebih banyak diam. Ia hanya menutup wajahnya dengan kerudung yang ia kenakan.
"Dari kelas enam SD sudah digituin Pak Afie, aku diancam pakai pistol, memang ada aku dibelikan Hp yang dijanjikannya untuk tutup mulut," beber Bunga.
JPU S Silaban saat dikonfirmasi berkilah kalau tuntutannya sangat ringan. Menurutnya pasal yang ia terapkan sudah pas sesuai dengan perbuatan terdakwa. Namun anehnya mengapa Undang-Undang Darurat atas pistol yang ia pakai tapi tidak dimasukkan ke dalam tuntutannya, S br Silaban mengaku itu hanya soft gun.
"Cuma soft gun saja nya, lagian kan udah kita masukkan pasal kekerasan nya," kilah S br Silaban seraya berlalu.