Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu memanggil Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin. Pemanggilan ini terkait aduan dugaan pelanggaran Jokowi karena menggratiskan jembatan Suramadu.
"Ini laporan tentang Suramadu, klarifikasi," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Ade mendatangi Bawaslu pada pukul 15.00 WIB dan keluar pada pukul 15.40 WIB. Dia juga ditemani oleh perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak.
Ade mengatakan Bawaslu menanyakan apakah pihaknya mengetahui peristiwa yang terjadi dalam acara penggratisan jembatan Suramadu. Menurut Ade, laporan tersebut tidak logis karena terjadi di Surabaya, namun dilaporkan di Jakarta.
"Ya terkait apakah mengetahui peristiwa itu, saya bilang saya nggak tahu. Tapi nggak masuk dalam logika, locusnya aja di Surabaya dipanggil yang di Jakarta logika hukumnya nggak masuk," kata Ade.
Menurut Ade, harus dibedakan apakah dalam kejadian tersebut Jokowi bertindak sebagai capres atau sebagai presiden. Menurutnya, kapasitas Jokowi dalam penggratisan tersebut sebagai presiden tanpa diikuti oleh Timsesnya.
"Kalau dia menyatakan sebagai sebuah pelanggaran pemilu ya buktikan dalilnya. Buktinya apa? Jangan melihat secara emosional saja, apakah kapasitas Pak Jokowi di situ sebagai capres atau sebagai presiden?" kata Ade.
"Saya lihat kapasitas Pak Jokowi sebagai kepala negara, wajar dong. Nggak ada TKN di sana, kan acara kenegaraan," sambungnya.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu pada Selasa (30/10) atas dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu.
"Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," ujar anggota Fara, Rubby Cahyady.dtc