Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Selasa (6/11/2018), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi.
Masing-msding adalah panitera muda perdata PN Medan Yusman Harefa dan Kepala Bagian Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Kennedy Sibarani.
"Penyidik ingin mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan peran tersangka yang lain terkait dengan kasus-kasus lain di PN Medan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan tertulisnya.
Sebagaimana diketahui Agustus lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Medan. Operasi ini terkait tindak penyuapan terhadap hakim oleh terdakwa Tamin Sukardi terhadap hakim.
Dari OTT yang berhasil menyita barang bukti yang senilai 130.000 dolar Singapura ini ditetapkan empat orang tersangka. Selain Tamin yang merupakan pengusaha, juga hakim adhoc Merry Purba, panitera Helpandi dan kerabat Tamin, Hadi Setiawan.
Ketua PN Medan ketika itu yakni Marsudin Nainggolan sempat diboyong dan diperiksa di gedung KPK di Jakarta. Kendati keterlibatannya dalam kasus suap ini belum terbukti, Marsudin dijatuhi sanksi dan posisinya digeser menjadi hakim non palu di Mahkamah Agung.