Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap dua tersangka kasus dugaan suap yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut, hari ini, Selasa (6/11/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan perpanjangan masa penahanan.
Pertama, Tahan Manahan Panggabean, masa penahanannya diperpanjang 30 hari sejak 11 November hingga 10 Desember 2018. Kedua, Taufan Agung Ginting penahanannya diperpanjang 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam keterangan tertulisnya.
Tahan dan Taufan yang berasal dari Partai Demokrat dan PDI Perjuangan merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Keduanya merupakan bagian dari 38 mantan yang secara bersamaan ditetapkan sebagai tersangka akibat menerima suap dari mantan anggota DPRD Sumut sebesar Rp 300-350 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban dan pembatalan penggunaan hak interpelasi antara 2012-2013.