Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melanjutkan penertiban reklame yang bermasalah. Sebanyak 9 unit papan reklame tak berizin kembali dibongkar di Jalan HM Yamin dan Perintis Kemerdekaan. Seluruhnya berhasil dibongkar pada 5-6 November 2018
Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, pada pembongkaran tersebut pihaknya menurunkan 49 personel yang terdiri dari 15 orang petugas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( 5 orang), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (5 orang), Kecamatan Medan Timur (20 orang) serta Polsek Medan Timur dan Koramil Medan Timur (4 orang).
"Sebelum dibongkar, kami telah surati pemilik reklame agar membongkar sendiri papan reklamenya atas pelanggaran yang telah dilakukan. Namun itu tidak dilakukan, makanya kita turun melakukan pembongkaran,” kata Rakhmat, di Medan, Rabu (7/11/2018).
Menurutnya, pembongkaran papan reklame bermasalah telah menjadi fokus utama mereka.
"Pemko Medan tidak mentolerir lagi keberadaan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Seluruh papan reklame pasti dibongkar tanpa pilih kasih, pokoknya tinggal menunggu giliran saja. Lantaran keterbatasan personel dan peralatan, pembongkaran kita lakukan secara bertahap hingga Medan Rumah Kita bersih dari papan reklame bermasalah,” tegasnya.