Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perusahaan periklanan berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan menghentikan kegiatan pembongkaran reklame tanpa izin sampai peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame yang sudah diajukan ke DPRD Medan disahkan. Namun, keinginan tersebut nampaknya akan diabakan. Sebab. Pemko Medan saat ini tidak bisa lagi mentolerir keberadaan papan reklame bermasalah.
"Seluruh papan reklame pasti dibongkar tanpa pilih kasih, pokoknya tinggal menunggu giliran saja," kata Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap, di Medan, Rabu (7/11/2018).
Dia menyebut, pembongkaran reklame liar dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personil. Meski begitu, dia menghimbau kepada Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Provinsi Sumut yang menjadi wadah berkumpulnya pengusaha reklame untuk berbuat sesuatu.
"Mereka (P3I) buatkan agenda rapat atau seminar, undang semua pihak dan unsur. Sowan lah. Buat regulasi dengan mengadopsi semua pihak, jangan berjuang sendiri," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan berharap agar penertiban atau pembongkaran reklame dihentikan.
"Harapan kami yakni pembongkaran reklame dihentikan sampai Perda disahkan," ujar Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan, didampingi 17 pengusaha reklame, di Balai Kota Medan, Selasa (6/11/2018).
Pada prinsipnya, Hasan menyatakan bahwa P3I atau pengusaha reklame setuju ada penataan. Namun, jangan sampai mematikan pengusaha yang sudah ada.
Johan Sipahutar, dari Hans Advertising mengapa dalam hal penataan reklame Pemko Medan tidak melibatkan para pelaku usaha reklame.
"Sejak 2014 kami tidak diperkenankan lagi memperpanjang izin yang sudah mati, pajak tidak bisa dibayarkan. Alasannya karena lokasi reklame kami menyalah seperti di trotoar dan lainnya. Pertanyaannya kenapa dulu bisa, sekarang tidak," tuturnya.
"Dulu izin kami dikeluarkan atas Perda tahun 2011. Kalau mau ditertibkan harusnya revisi dulu Perdanya," sebutnya.