Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kanepan alias M Ibnu, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kg menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11/2018) sore.
Terdakwa merupakan warga Jl. Tengku Cik Ditiro Belakang, Medan Polonia ini, didakwa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kg yang dibelinya seharga Rp570 juta untuk kembali diperjualbelikan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dijelaskan, penangkapan terhadap pria turunan Tamil ini yang merupakan hasil pengembangan dari tim kepolisian Polda Sumut yakni A Rahmat Tumanggor dan Elyin Butarbutar yang sebelumnya sudah menangkap terdakwa Jula July dan H Ismail Hamda, serta Doni Saputra pada Juli 2018.
"Mereka ditangkap di Jl. Kamboja, Medan Sunggal, tepatnya di depan pos satpam perumahan Permata Setia Budi I," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang.
Dari penangkapan tersebut, diamankan satu bungkus plastik yang berisi sabu yang beratnya mencapai 1.000 gram, sepeda motor dan handphone yang mereka gunakan.
"Berdasarkan keterangan Jula July, sabu-sabu yang disita tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa, akan tetapi tidak berhasil ditemukan," urai JPU.
JPU melanjutkan, petugas kepolisian pada 25 Juli 2018 kemudian melakukan pencarian terhadap terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa Kanepan ditangkap di Jalan Zainul Arifin. Dari penuturan terdakwa, sabu tersebut ia peroleh dari Wino (DPO) yang dijual kepada Jula July seharga Rp570 juta
"Dari hasil menjual serta menyerahkan sabu-sabu tersebut terdakwa mengaku hanya mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta yang akan terdakwa terima dari Wino," terang JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.