Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Polda Jawa Tengah akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan terlapor Bupati Boyolali Seno Samodro di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Jateng. Jika memang dilimpahkan, Polda Jateng akan meminta pendapat dari pakar hukum pidana, ahli tata bahasa serta membicarakan dengan Bawaslu.
"Saya selama dua hari ini, kan berada di luar, tapi intinya bisa saja memungkinkan laporan yang di Mabes Polri untuk diserahkan di Polda Jawa Tengah, memungkinkan saja, jadi tidak ada masalah. Tinggal nanti kalau memang diserahkan kepada Polda Jawa Tengah, kita akan gelar," kata Condro usai memimpin Apel Tiga Pilar Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades/Lurah dalam rangka Mewujudkan Pileg-Pilpres Yang Aman, Damai dan Sejuk Wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Aksi Selamatkan Boyolali Digelar di Jakarta
"Kita akan minta pendapat hukum dari pakar hukum pidana, pakar tata bahasa, ahli tata bahasa atau ahli hukum pidana, kita bicarakan dengan Bawaslu, langkah-langkah seperti itu," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik tampang Boyolali. Seno dilaporkan karena memaki calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Baca juga: Prabowo Minta Maaf soal 'Tampang Boyolali', Ini Respons Ketua DPRD
Pelaporan itu didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP UU No 1 Tahun 1946.dtc