Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan memangkas birokrasi dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018.
Di Perpres tersebut menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan mulai dari akta kelahiran, e-KTP, akta pernikahan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Masyarakat bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Meski sudah ada aturan tersebut, masih ada saja masyarakat yang tetap diminta untuk melengkapi surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus akta kelahiran.
Juminah, warga Jermal kepada medanbisnisdaily.com mengaku tidak diberikan formulir untuk mengurus akta kelahiran oleh petugas karena tidak membawa surat pengantar dari kelurahan.
"Katanya tidak perlu lagi surat pengantar dari kelurahan. Tapi, kenapa tetap diminta," katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Medan, Kamis (8/11/2018).
Wanita berhijab itu menyebut anaknya belum berusia satu tahun. "Kalau syarat yang lain seperti keterangan lahir dari rumah sakit sudah dibawa. Rumah kami jauh di Jermal, kalau mau balik lagi gak bakalan sempat kembali, sementara besok sudah hari Jumat," tuturnya.
Hal senada dikatakan Restu. Warga Medan Baru itu juga mengalami hal serupa. "Tetap diminta surat pengantar dari Kelurahan, saya mau urus akte kelahiran anak," ungkapnya.
Restu mengatakan dirinya sudah membaca berita tentang penghapusan aturan membuat surat pengantar kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan. Namun, kenyataannya di lapangan tidak demikian.