Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menembak mati salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan bandar narkoba Ibrahim Hongkong (31), di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu (7/11/2018) malam.
Deputi Bidang Pemberantasan narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, tersangka tersebut bernama Burhanudin (57) warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh, yang merupakan DPO BNN sesuai surat no: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.
"Burhanudin adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim Hongkong yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumu, lalu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Arman Depari menceritakan, penembakan yang dilakukan terhadap Burhanudin dilakukan, karena pada saat ditangkap, ia berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Karenanya kata Arman, petugas terpaksa terpaksa harus memberikan tembakan yang diarahkan ke bagian tubuh tersangka.
"Anggota berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, sehingga tembakan diarahkan kebagian tubuhnya," jelasnya.
Setelah roboh, kata Arman, petugas kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit setempat. Akan tetapi, setibanya di rumah sakit, tersangka Burhanudin dinyatakan telah meninggal dunia.
"Saat ini kita masih berupaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," pungkasnya.
Sebagaimana yang diketahui, dalam kasus ini, BNN sebelumnya juga telah menangkap dan menetapkan sebanyak 13 orang tersangka penyeludupan sabu 105 Kg dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu merupakan milik gembong narkoba Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang tak lain merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem.
Ibrahim Hongkong sendiri yang terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) anggota legislatif Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019 ini, ditangkap pada Senin 20 Agustus 2018 saat melakukan kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu.
Sebelum tertangkap atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, kepada petugas Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.