Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di 6 kecamatan. Hal ini dilakukan berdasarkan surat KPU Provinsi Sumatra Utara (Sumut) No 1430/PL.02.1-SD/12/Prov/XI/2018, tertanggal 6 November, perihal Persiapan Rekapitulasi DPTHP-2.
Plh Ketua KPU Medan, Edy Suhatono mengatakan pihaknya turun langsung langsung melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan coklit terbatas bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kepala lingkungan (Kepling) ke sejumlah rumah dan alamat yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan pencermatan ulang.
"Monitoring dan supervisi ini dilakukan dengan mengambil sampel secara acak di 18 kelurahan yang tersebar pada 6 kecamatan yakni Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Perjuangan," kata Edy, di Medan, Kamis (8/11/2018).
Edy menambahkan, di masing-masing kelurahan pihaknya mengambil sampel 5 pemilih untuk dimonitoring coklit terbatas.
Berdasarkan hasil monitoring tersebut terdapat beberapa data pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) da nada pula yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih.
"Contohnya adalah data pemilih atas nama Sunardi, warga Jalan Gaperta, Gang Keluarga No 100. Setelah dicek langsung ke alamat yang bersangkutan oleh Ketua PPK Medan Helvetia Kunhidayat dan Ketua PPS Kelurahan Helvetia Tengah Alfian Syahputra, ternyata nama tersebut telah meninggal dunia sejak lima tahun lalu," tuturnya.