Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa KPK tengah bersiap membacakan surat tuntutan dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Surat tuntutan itu lumayan tebal.
"Seribu dua ratus sebelas halaman," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat ditanya berapa jumlah halaman surat tuntutan itu sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Terlihat surat tuntutan itu dalam bentuk buku yang cukup tebal bersampul putih. Surat tuntutan itu ditumpuk-tumpuk di atas meja di depan jaksa.
Tampak pula logo KPK dengan tulisan 'Surat Tuntutan Zumi Zola Zulkifli'. Di sisi lain, Zumi sudah terlihat datang dan duduk di kursi pengunjung sebelum nantinya duduk di kursi pesakitan.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (dtc)