Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nusa Dua. Undang-undang (UU) ekonomi kreatif tengah digodok oleh pemerintah dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia Triawan Munaf mengatakan UU yang dinamakan pengembangan ekonomi kreatif tersebut tak bakal membatasi kreativitas para pelaku ekonomi.
"Secara umum diatur jangan sampai UU ini membatasi. Bukan mengatur orang berkreasi. Tapi kebijakan-kebijakan apa yang akan dilakukan, apa saja yang perlu dikembangkan di 16 subsektor ekonomi kreatif. Itu akan banyak membantu sinergi dan kolaborasi kita," katanya saat ditemui di sela acara World Conference on Creative Economy di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/11/2018).
UU pengembangan ekonomi kreatif akan menjadi payung hukum dalam melakukan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif. Regulasi dibutuhkan karena pertumbuhan ekonomi kreatif cukup signifikan, di mana saat ini ekonomi kreatif telah berkontribusi lebih dari 7,4% ke PDB Indonesia.
RUU itu juga tidak hanya akan mengatur sinergi lembaga di tingkat kementerian, tapi juga hingga tingkat pemerintah daerah (Pemda).
"Misalnya perkembangan teknologi itu sangat membantu dan juga sangat membuat kita tergantung. Misalnya dengan internet. Bagaimana internet dengan segala startup-startup-nya mempengaruhi proses penciptaan dan pemasaran. Jadi kita harus membuat undang-undang yang menjadi payung, tapi bukan membatasi," kata Triawan.
Salah satu yang jadi pembahasan di dewan kata dia adalah penentuan pemangku kebijakan utama dalam hal ekonomi kreatif. Rencananya, Kementerian Perdagangan akan menjadi kementerian teknis yang bertanggung jawab, sementara Bekraf menjadi badan yang mendukung pelaksanaannya.
"Ada peraturan yang mengatakan leading sector itu harus kementerian. Ini masih perdebatan. Ada yang bilang, kalau badan setingkat kementerian harusnya bisa, tapi ini masih perdebatan. Tapi untuk amannya supaya nggak digugat lagi, di bawah kementerian saja. Kita minta bantu Kementerian Perdagangan. Jadinya kita ada di belakangnya," jelasnya. (dtf)