Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi membongkar sindikat narkotika 'Reborn Cartel'. Sindikat ini memproduksi liquid vape ekstasi.
"Hasil kerja sama antar Polda Metro Jaya dengan Rutan Cipinang dan Labfor Mabes Polri dan info dari masyarakat, 18 orang berhasil diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jl Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Sindikat ini ditangkap di sejumlah lokasi yang juga menjadi tempat produksi liquid vape ekstasi. Liquid narkoba diproduksi di Jl Janur, Kelapa Gading. Setelahnya, liquid vape ekstasi dikemas produknya di unit Apartemen Paladian Park
"(Liquid ekstasi) Dimasukkan ke dalam botol dan diberi label dan hologram," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak.
Setelah pengemasan produk, barang dibawa ke Apartemen Bassura untuk distribusi penjualan.
"Ini (lokasi 1) disewa atas nama BR, sudah berjalan 8 bulan. Apartemen Paladian berjalan 3 bulan. Apartemen Bassura berjalan 2 sampai 3 bulan," ujar Calvijn.
Liquid vape ekstasi dijual secara online lewat media sosial. Harganya berkisar Rp 340 ribu hingga Rp 450 ribu.
"Pendistribusian dengan dua cara, oleh ojek online, dan jasa ekspedisi. Para pekerja ini, jika tidak mepet dan banyak pemesanannya, mereka kadang menyamar sebagai (driver) ojol," ujar Calvijn.
Sedangkan sindikat Reborn Cartel disebut membuat 22 produk dari 2017 hingga 2018. Produk terahirnya liquid Illusion, pencampuran MDMA dan 5 Fluoro ADB k edalam vape.
"Sementara ini sudah kurang lebih 48 kota yang sudah dilakukan pendistribusian (likuid vape ekstasi). Pendistribusian secara online," sambung Calvijn.
Reborn Cartel ini dipimpin TY, HAM, dan VIN. TY sebagai founder, HAM sebagai bendahara, dan VIN sebagai pencari bahan ekstasi.
Mereka yang ditangkap terkait sindikat liquid vape ekstasi yakni DIL (23), AR (18), KIM (21), AG, TY (28), TM (21), SEP (22 ), VIN (26), BUS (26), DAN (28), HAM (20), BR (21), VIK (20), DW (25 ), DIK (24 ), AD ( 27), COK (35), dan ER.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Kita harapkan pemerintah meninjau ulang peraturan masuknya vape elektrik ke Indonesia. Jangan sampai membuat resah. Kalau perlu vape ini tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Argo. (dtc)