Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana itu selama 5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Zumi sebelumnya dinilai jaksa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap. Zumi dianggap menerima gratifikasi sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Zumi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(dtc)