Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara (Sumut) melalui kuasa hukumnya mengaku sudah membayar semua ganti rugi pembebasan Tol Medan-Binjai di atas lahan 3,5 hektare dalam perkara 448/Pdt.G/2017/PN.Medan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan ahli waris Tengku Muhammad Dalik selaku pemegang alas hak Gran Sultan No. 254 Tahun 1923 yang dikuasakan kepada Afrizon Alwi SH dan Dongan Nauli SH terhadap tergugat PUPR Sumut (Tergugat I), Kanwil BPN Sumut (Tergugat II), BPN Medan (Tergugat III), Walikota Medan C/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Turut Tergugat), yang seyogianya beragendakan pembacaan putusan, setelah sempat ditunda 2 minggu lalu, terhadap gugatan tersebut di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis ( 8/11) siang.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fahren dibantu anggota Morgan Simanjuntak dan Saidin Sibagariang ini dibuka ketika Fahren menyarankan agar kedua pihak (penggugat dan tergugat) melakukan perdamaian demi menuntaskan perkara tersebut.
Menjawab usulan hakim itu, tergugat I PUPR spontanitas menjawab bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran semua ganti rugi di atas lahan Tol Medan-Binjai itu. "Tidak mungkin berdamai pak hakim, kan sudah dibayarkan semua," tegas Herawati Sahnur selaku kuasa hukum tergugat I.
Mendengar jawaban itu, penggugat pun keberatan, karena menurutnya fakta persidangan dari 104 persil, 90 persil sudah dibayar dan 10 lagi dititip (konsinyasi) ke PN Medan.
"Jadi kenapa saudara bayar, ini kan masih dalam proses sidang, belum inkrah. Pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum kan jelas disebutkan apabila terjadi sengketa hak atas tanah maka ganti rugi itu wajib dititipkan," protes Afrizon.
Mendapat protes itu, tergugat I malah menjawab enteng. "Tanya saja kepada panitera, kenapa itu bisa dibayarkan," katanya di hadapan majelis hakim.
Mendengar itu, Hakim anggota Saidin Sibagariang pun merasa heran dan ikut berkomentar. "Mengapa itu kalian bayar," kata Saidin Sibagariang heran.
Akhirnya, melihat situasi sidang yang semakin tidak kondusif maka hakim pun menunda sidang tersebut hingga dua pekan mendatang atau pada 22 November nanti.
Sementara, Afrizon SH MH seusai sidang kepada wartawan mengaku khawatir hal serupa diberlakukan pada perkara lain seperti Gugatan No. 232 Pdt.G/2017/PN.Medan, yakni sengketa tanah di objek yang sama seluas 8 - 17,4 hektar yang di atas nya ada 8 SHM induk dan pecah menjadi ratusan SHM yang prosesnya saat ini masih dititipkan di PN Medan sebanyak Rp321 miliar.
"Gugatan ini sudah kami menangkan pada 18 Juni 2018 lalu dan saya khawatirkan juga sebelum putusan inkrah ini sudah dibayarkan mereka," beber Afrizon.
Artinya, tambah Afrizon lagi, dari kasus ini sudah ada konspirasi dari pihak oknum-oknum terkait terhadap konsinyasi yang dibayarkan melibatkan oknum Pengadilan.
"Dengan terungkapnya di persidangan ini maka kami akan melaporkan fakta ini ke penegak hukum hingga KPK, karena ini merupakan tindak pidana korupsi yang membayar sebelum adanya putusan inkrah," tandas Afrizon.