Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca menebak mati tersangka DPO narkoba jaringan Ibrahim Hongkong, bernama Burhanudin (57) warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh, di Gempong Pintu, Aceh Besar, Rabu (7/11/2018) malam, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) langsung melakukan pengembangan.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, hasilnya pihaknya berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, beserta barang bukti 38 Kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi, di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur, pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Penangkapan ini dilakukan atas pengembangan kasus kejahatan narkotika tersangka alm Burhanuddin," ungkapnya kepada wartawan.
Arman Depari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing bernama Fauzi, Nurdin dan Apali.
"Tersangka sebelumnya sempat lari dan bersembunyi di kebun dan rawa. Ketiga tersangka ini bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik alm Burhanuddin," jelasnya.
Untuk barang bukti narkoba yang diamankan, lanjut jenderal polisi bintang dua ini, ditemukan setelah sempat disembunyikan ketiga tersangka di hutan dalam semak-semak yang ditutupi daun-daun. Jumlahnya lanjut dia, terdiri dari 2 karung goni yang berisi 38 kg sabu dan 15 ribu ekstasi.
"Menurut keterangan tersangka, narkoba itu dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan Alm Burhanuddin sebagai Pemilik barang. Saat ini tersangka dan barang bukti sedang kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan selanjutnya oleh team BNN," pungkasnya.