Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di sejumlah daerah di Jawa Timur melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan Bawaslu RI. Laporan ini telah diadukan pada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, laporan ini terbentuk atas ditemuinya beberapa kecurangan yang dilakukan Bawaslu. Ada tiga pelapor mantan anggota Panwaslu yakni Djoko Rudy Harjanto, Novly Bernando Thissen, dan Nico Tresno Prahoro.
Salah satu pelapor Novly Bernando mengatakan dasar dirinya menggugat yakni melihat dari adanya kecurangan yang dilakukan saat proses seleksi demi kepentingan kelompok. Novly mengatakan pihaknya menilai banyak anggota Bawaslu sekarang yang tidak berpengalaman di bidang pemilu.
"Harapan kami ketika kami mengadukan perkara ini, bisa membuka kebenaran dari kasus yang yang kami rasa tidak benar. Orang yang tidak memiliki pengalaman, justru masuk menjadi anggota Bawaslu, padahal seharusnya seleksi administrasi saja mereka tidak lolos," papar Novly kepada wartawan, Jumat (9/11/2018).
Tak hanya itu, Novly menambahkan pihaknya menemui jika ketua tim seleksi anggota Bawaslu Jatim ternyata merupakan salah satu anggota partai politik. Bahkan, dia juga terdaftar menjadi calon legislatif. Menurutnya hal ini tak masuk akal.
"Untuk ketua tim seleksi calon diketahui terdaftar sebagai anggota partai politik dan menjadi caleg dapil 1 Surabaya. Ini ibaratnya orang parpol memilih wasit untuk pertandingan dia," lanjutnya.
Sementara itu, Djoko Rudy menambahkan ada pula pelanggaran lain yang dilakukan Bawaslu. Misalnya saja mendepak 38 orang Panwaslu di beberapa daerah di Jatim karena ingin memasukkan anggota baru yang diduga ada persekongkolan lantaran satu golongan.
Djoko melihat hal ini tak profesional lantaran hasil pendepakan ini didapat setelah mengadakan uji kepatutan dalam waktu kurang dari satu jam dalam sebuah Focus Group Discussion.
"Padahal hasil uji kepatutan ini menjadi dasar bawaslu RI untuk menetapkan Komisioner di Kab/Kota," papar Joko.
Tak hanya itu, Djoko melihat Bawaslu tak lagi independen, karena dari salah satu komisioner yang ditetapkan di Trenggalek, terbukti telah menandatangani perjanjian untuk mengawal pencalegkan Edhie Baskoro, caleg Demokrat ke DPR RI. Buktinya, komisioner tersebut menandatangani perjanjian di atas materai, yang mana telah tersebar sejak 2017.
"Namun komisioner yang seperti ini malah ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten," imbuh Djoko.
Selain itu, Djoko juga meminta DKPP membuka kembali masalah dugaan bocornya soal seleksi Panwaslu di 2017 lalu. Hal ini sebelumnya sempat diadukan salah satu komisioner di Malang, tetapi dicabut oleh pengadu.
"Kami menduga pencabutan pengaduan bocornya soal itu, karena pengadu dijanjikan untuk ditetapkan menjadi Bawaslu Kab Malang," kata Djoko.
Untuk seluruh permasalahan ini, Djoko menambahkan tanggal 13 November nanti pihaknya diundang DKPP untuk menyidangkan kasus ini.
"Pengaduannya sejak 17 September. Gugatannya sudah masuk pengaduan di DKPP. Nanti 13 November kami diundang untuk sidang di Jakarta," pungkasnya.dtc