Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2, Sandiaga Uno dijadwalkan berkampanye di Gedung Serbaguna, Jalan Wiliem Iskandar, Minggu, 11 November 2018. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu akan hadir bersama Neno Warisman dan Alang pencipta lagu #2019GantiPresiden.
Koordinator Tim Pembela Jokowi Provinsi Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra, mengatakan, pihaknya keberatan dengan kegiatan kampanye tersebut. Sebab, Gedung Serbaguna merupakan milik Pemprov Sumut atau salah satu fasilitas negara.
"Kami melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu atas kegiatan tersebut," ujar Panca Sarjana, di Medan, Jumat (9/11/2018).
Dia berharap agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Perlu kami sampaikan, bahwasannya larangan penggunaan gedung yang merupakan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kegiatan kampanye secara tegas diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf H, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf H, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor: 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.