Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap pengedar 200 butir pil ekstasi di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Sabtu (10/11/2018), mengatakan, tersangka yang ditangkapadalah Dedi Hermanto $23) bekerja sebagai disc Jockey, warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Barang bukti yang disuta dari tersangka berupa 200 butir pil warna merah muda merk hello kitty diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 55 (gram,1 unit handphone merk Nokia warna silver dan 1 unit handphone merk bokia warna putih.
Tersangka mengaku ekstasi tersebut miliknya diperoleh dari seorang laki-laki yg bernama Fadli Ritonga beralamat di Jalan Sungai Dua, Kelurahan Bunga Tanjung.
Didampingi kepala lingkungan, polisi menangkap Fadli di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, tidak ditemukan narkoba.
Saat diinterogasi, Fadli Ritonga mengakui ada menyerahkan ekstasi kepada Dedi Hermanto. Iaz mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki yang berinisial EW, beralamat di sekitar Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kota Tanjungbalai.Namun ketika dilakukan pengembangan EW belum berhasil ditemukan.