Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA) diharapkan bisa maksimal dilaksanakan sebagai upaya melindungi generasi penerus di Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mengakui meski Perda tersebut disahkan pada Juli 2009, namun belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan, terutama terkait perlindungan ibu hamil dan bayi baru lahir.
"Perda ini sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus, khususnya di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus," katanya dalam Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2009 tentang KIBBLA di Jalan Antariksa, Medan, Minggu (11/11/2018).
Menurutnya, Perda tersebut telah mengatur dengan jelas tujuan dibentuknya Perda dan hal-hal yang bisa didapatkan masyarakat terutama ibu hamil. "Seperti tertera pada pasal tiga, tujuan dibentuknya Perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita," jelasnya.
Ketua PDK Kosgoro 1957 Medan itu berharap tidak ada lagi ditemukan anak kurang gizi di Kota Medan. "Sebab untuk anggaran kesehatan, Pemko Medan alokasikan anggaran sebesar 30 persen dari alokasi APBD Medan untuk KIBBLA dari anggaran kesehatan yakni sebesar Rp 1,7 triliun," pungkasnya.
Sementara, Lurah Sari Rejo, Nurainun Usman, mengusulkan kepada DPRD Medan untuk terus melakukan sosialisasi seluruh Perda yang ada di Kota Medan, sehingga masyarakat akan memahaminya.