Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSMPI) Provinsi Sumut meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp 3.436.342.
Hal ini disampaikan Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (12/11/2018).
"Kami minta UMK Medan 2019 naik 25% menjadi Rp 3.436.342," katanya saat berorasi.
Selain itu, FSMPI juga menuntut agar pemerintah segera mencabut kebijakan upah murah atau PP 78/2015.
"Hapuskan sistem kerja perbudakan berkedok sistem outsourching, kontrak, harian lepas maupun borongan," terangnya.
Pantauan di lokasi saat ini massa masih berorasi menyampaikan tuntutannya. Hingga berita ini ditulis belum ada satu pun perwakilan Pemko Medan yang menerima para pengunjuk rasa.