Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Desa (Kepdes) Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Hj Sri Astuti, kembali duduk menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan mencapai Rp1 triliun lebih.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Nazar Efriadi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11/2018) ini, beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi terhadap terdakwa.
JPU dari Kejari Lubukpakam tersebut mengatakan, terdakwa Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 meter persegi, sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai
Kepala Desa Sampali atas terbitnya SKT tersebut, karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitknnya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.
Bukan itu saja, tambah JPUagi, terdakwa dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.
Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dengan rincian sebesar Rp1.010.906.041.980 kerugian keuangan negara atas penguasaan lahan pihak yang tidak berhak dan Rp2.570.163.202,16 kerugian negara dari hilangnya hak penguasaan fisik tanah lahan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali sebagaimana Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 182/KAP-TA-PKKN-VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 Perihal Penyampaian Laporan Hasil Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah di atas Areal HGU PTPN II Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Tahun 2003 s.d Tahun 2017.
"Sehingga perbuatan terdakwa ini kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas JPU Fauzan Azmi.
Usai pembacaan dakwaan, akhirnya sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Kamis (15/11/2018) nanti dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Sebelumnya diketahui, Sri Astuti telah diputuskan bersalah Majelis Hakim PN Medan dengan vonis 14 bulan penjara pada Januari 2018 lalu. Ia dihukum terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya pada 2017 lalu pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.