Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang 2019 nampaknya bernasib sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019. Kenaikannya hanya 8,03%.
"Kenaikan UMK Deli Serdang bakal sama nasibnya dengan kenaikan UMP Sumut 2019 yang hanya 8,03 % atau membuntut dengan surat edaran Menaker RI," kata Koordinator Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD SU), Natal Sidabutar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (12/11/2018).
Natal melanjutkan, pihaknya akan membuat beberapa langkah advokasi termasuk untuk beraudiensi ke gubernur agar mengubah UMP Sumut 2019. "Kami juga akan melakukan kajian ulang tentang PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya.
UMK Deli Serdang pada 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Jika pada 2019 UMK Deli Serdang naik 8,03% maka besaran upah yang berlaku Rp 2,9 juta.