Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebingtinggi. Hasil ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Tebing Tinggi yang diawali dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 28-27 Oktober 2018 di Subden Brimob, Kota Pematang Siantar, dari 1.959 peserta hanya ada 31 orang yang lolos passing grade, jadi masih ada 128 lowongan formasi yang kosong dari 159 formasi yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tebing Tinggi H Syaiful Fachri kepada medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, di Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Senin (12/11/2018).
Menurut Fachri, 31 orang peserta yang lolos passing grade tersebut selanjutnya harus mengikuti seleksi lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36/2018. “Mereka yang lolos passing grade itu harus mengikuti seleksi kompetensi bidang baru bisa diangkat menjadi CPNS,” jelasnya.
Terkait bakal tidak terpenuhinya formasi CPNS Pemko Tebing Tinggi, karena dari 159 formasi yang dibutuhkan masih terdapat 128 lowongan formasi yang kosong, Kepala BKPP mengaku telah menyarankan kepada Walikota Tebingtinggi agar mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menurunkan nilai passing grade.
“Jika melihat dari hasil seleksi kompetensi dasar yang lolos hanya 31 peserta sedangkan formasi yang dibutuhkan Pemko Tebing Tinggi masih terdapat 128 lowongan, perlu kiranya Bapak Walikota Tebingtinggi mengirimkan surat kepada Kemenpan RB untuk menurunkan nilai passing grade SKD agar peserta bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKD),” ujar Fachri.
Seperti diketahui, peserta seleksi CPNS 2018 harus melalui tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dalam tes SKD, peserta yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal dengan nilai 75 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal dengan nilai 80 point, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal dengan nilai 143 poin, dan untuk kelulusan tes SKD ini menggunakan passing grade.
Passing grade CPNS atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.