Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com-Kisaran. Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa SP. Ia tercatat sebagai anggota Polri di bagian Sat Shabara Polres Asahan yang diduga telah melakukan penistaan agama melalui media sosial.
Sidang perdana yang digelar Senin (12/11/2018) beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa SP didampingi oleh Penasehat Hukum KRT DR Ir Edy Lubis SH.
Sidang dipimpin oleh Elfian SH MH dengan Hakim anggota Rahmat HA Hasibuan SH dan Miduk Sinaga SH, sebagai Panitia Pengganti Darwis Tarigan SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Nasution SH.
Dalam persidang, JPU membacakan dakwaan dengan memaparkan persoalan terdakwa SP yang melakukan menyebarkan informasi yang menebarkan kebencian dan sara status facebook melalui akun media sosial miliknya. Postingan tersebut dilihat oleh beberapa saksi yang mengakibatkan saksi-saksi merasa agamanya dihina dan sangat menyakiti umat Islam.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, KRT DR Ir Edy Maryatama Lubis SH yang dikonfirmasi wartawan usai jalannya sidang, mengatakan, pihaknya sudah memelajari terlebih dahulu sebelum membela. Katanya, ada hal yang belum disampaikan dalam dakwaan tersebut.
“Terdakwa sendiri pada saat sekarang ini didalam (persidangan) tadi sudah memeluk agama Islam. Jadi itu pembelaan pemberatan kami yang akan disampaikan untuk diketahui semua,” ujarnya sambil menunjukkan surat pernyataan memeluk agama Islam yang ditandatangani oleh Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara pada 7 Nopember 2018.
Edy mengatakan, terdakwa sendiri tiga tahun yang lalu sudah dikhitan (sunat) dan ingin memeluk agama Islam. Dia tinggal bersama kakak angkatnya di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
“Nah, pergolakan hidup dia yang membuat dia terpuruk, jatuh, dan kami mendapatkan keterangan dari ahli di rumah sakit bahwa ada perubahan dalam dalam pola pikir dirinya,” jelas Edy.
Edy melanjutkan, terdakwa lalu melihat ada postingan di facebook yang ketika ingin menjawab komentar status tersebut, tapi yang dibuat akhirnya malah status. Namun dua jam setelah dia menyadari apa yang dia buat akhirnya dia menyampaikan status permohonan maaf.
“Nah inilah (permohonan maaf) yang tidak disampaikan oleh jaksa penuntut,” kata Edy, sembari mengatakan pihaknya akan menyampaian nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Dari pantauan sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Asahan dan sejumlah ormas Islam termasuk MUI juga ikut hadir mengikuti jalannya persidangan. Sidang berlangsung tidak terlampau lama dan setelah JPU membacakan dakwaan, oleh majelis Hakim sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 21 Nopember 2018 dengan agenda pembacaan esepsi oleh penasehat terdakwa.