Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya revisi ini, waktu pengajuan perpanjangan kontrak Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Saat ini, permohonan perpanjangan izin dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian investasi.
"Itu usul, tapi kan baru usulan. Itu karena apa, dalam rangka untuk meningkatkan investasi. Sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari untuk meningkatkan investasi, panjang dong. kalau nggak dia, ya nanti lah tunggu investasi saya, ada kelanjutan nggak," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Revisi PP tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, revisi PP tersebut diberikan ke Sekretariat Negara.
"Ya gambarannya udah harmonisasi lah. Nanti diajukan ke Sekneg setelah harmonisasi," kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi.
Revisi PP tersebut diharapkan bisa selesai sebelum akhir tahun ini, sehingga bisa berlaku secepatnya.
"Insya Allah bisa," tutur Hufron.
Beberapa perusahaan tambang akan berakhir kontraknya dalam waktu dekat, antara lain PT Tanito Harum tahun 2019, PT Arutmin Indonesia tahun 2020, PT Kaltim Prima Coal tahun 2021, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, dan PT Kideco Jaya Agung tahun 2023.(dtf)