Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Rapat Paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2019 diundur.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata, dan Wakil Ketua, Nurmerita Sitorus, diundur hingga besok (13/11/2018). Alasannya, finalisasi draft KUA-PPAS belum sempurna karena alasan tertentu.
Setelah mendengar penjelasan Ketua DPRD Samosir, Anggota DPRD Samosir secara serentak menyepakati jadwal rapat paripurna dilanjutkan Selasa (13/11/2018).
Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Asisten I, Mangihut Sinaga, didampingi Asisten III, Marsinta Sitanggang, mengatakan, penyusunan finalisasi draft KUA-PPAS masih disempurnakan karena waktu yang tersedia mendesak.
"Pasalnya setelah rapat pembahasan dokumen KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD, TAPD mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Medan terkait ketiadaan Ranperda Perubahan APBD Samosir TA 2018," kata Mangihut Sinaga.