Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan (DPTHP) ke dua. DPTHP ini dijadwalkan ditetapkan pada 16 November 2018.
"Insyallah nanti ditetapkan pada 16 November, pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil perbaikan," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
KPU saat ini mulai menyiapkan penetapan tersebut. Di antaranya KPU kabupaten/kota yang telah menetapkan hasil perbaikan.
"Teman-teman KPU kabupaten/kota, sudah mulai ada yang menetapkan DPT hasil perbaikan," kata Hasyim.
Selain itu, Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) juga telah menetapkan DPT luar negeri. Hasyim mengatakan, komisioner tengah melakukan pengawasan proses penetapan tersebut.
"DPTLN sudah juga sama (sudah menetapkan), diantaranya beberapa komisioner di luar negeri untuk memonitor itu. Hasil perbaikan DPTLN di beberapa kantor perwakilan di luar negeri, sudah mulai ditetapkan oleh PPLN," kata Hasyim.
"Kami memonitor proses-proses, penetapan DPT di kabupaten/kota," sambungnya.
KPU sebelumnya menggelar penetapan DPTHP pada 16 September 2018. Namun KPU, Bawaslu dan partai politik bersepakat penetapan DPTHP dilakukan dalam waktu 60 hari.
Perpanjangan ini dilakukan agar dapat kembali menyisir DPT ganda. Serta memperbaiki sistem lainnya, seperti pencatatan sipil hingga sistem online di KPU.(dtc)