Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah buruh yang tergabung Federasi Serikat Metal Pekerja Indonesia (FSMPI) Provinsi Sumut mendesak agar Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp 3.436.342. Dewan Pengupahan Kota Medan yang membahas UMK 2019 tidak dapat menjanjikan bakal bisa memenuhi tuntutan para buruh.
"Belum bisa dijawab, karena besok (rabu) baru akan rapat membahas UMK 2019," kata Ketua Dewan Pengupahan, Harun menjawab medanbisnisdaily.com tentang tuntutan buruh di Medan, Selasa (13/11/2018).
Harun juga tidak bisa menjanjikan apapun, termasuk apakah penetapan UMK 2019 bisa di atas 8,3 % yang diatur oleh surat edaran dari Kemenaker. "Besok lah dijawab ya. Karena baru Rabu dibahas semua," tuturnya.
Seperti diketahui, buruh yang tergabung di dalam FSMPI Provinsi Sumut meminta UMK Medan 2019 sebesar Rp 3.436.342 dari UMK 2018 sebesar Rp 2.749.074,00..
"Kami minta UMK Medan 2019 naik 25% menjadi Rp 3.436.342," kata Ketua FSMPI Sumut, Willy Agus Utomo saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (12/11/2018).
Selain itu, FSMPI juga menuntut agar pemerintah segera mencabut kebijakan upah murah atau PP 78/2015.