Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD SU) menyindir pernyataan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang mengatakan upah buruh bisa Rp 3,5 juta bila pertumbuhan ekonomi Sumut mencapai 6%.
Menurut APBD SU, pertumbuhan 6% itu tak mungkin tercapai, karena pembangunan nasional yang berimbas di Sumut ditopang pinjaman dari luar negeri.
"Mana mau negara peminjam membiarkan pertumbuhan ekonomi 6%. Lagipula, di mana logikanya bila daya beli masyarakat rendah," kata anggota APBD SU, Eben saat konferensi pers, di Kantor Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Jalan Garu VI, No 70, Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (13/11/2018).
Ditambahkannya, hitungan pertumbuhan ekonomi itu salah satunya berdasarkan daya beli masyarakat. Menurut Eben, daya beli masyarakat saat ini khususnya di Sumut sangat rendah. Apalagi sejumlah subsidi dicabut, harga-harga naik, tapi upah tidak naik.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan bila pertumbuhan ekonomi Sumut 6%, maka upah buruh bisa Rp 3,5 juta pada tahun 2020. Hal itu dikatakan Gubsu merespon unjuk rasa buruh pada 6 November 2018,di depan Kantor Gubernur Sumut. Saat ini pertumbuhan ekonomi secara nasional 5,12% dengan inflasi 3,20%.