Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah masyarakat melaporkan financial technology (fintech) kredit online ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Laporan mulai dari bunga yang terlalu tinggi hingga fintech melanggar privacy dengan menghubungi orang yang terdapat dalam daftar kontak telepon pengguna.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan fintech adalah layanan baru yang sedang berkembang dan tak bisa dihentikan. Fintech yang mengambil kontak dari telepon pengguna juga merupakan sebuah pelanggaran.
"Layanan baru itu pasti ada, sekarang kita tinggal kasih rambu-rambunya aja. Misalnya mereka tidak boleh mengambil data kontak pengguna," kata Samuel usai acara seminar nasional OJK di Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menjelaskan, pengambilan data kontak yang dilakukan oleh fintech sebenarnya tak ada hubungan dengan layanan tersebut. "Nggak ada hubungannya dengan data kontak yang diambil, misalnya juga ada aplikasi yang mengambil foto itu tidak ada hubungannya. Ya harus dilaporkan karena melanggar privacy namanya," jelas Samuel.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dalam pasal 1 nomor 3, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Kemudian pada pasal 6 nomor 2 disebutkan batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. Namun OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana tersebut.
Setiap penyelenggara diwajibkan untuk memuat nomor, tanggal perjanjian, identitas pihak terkait, ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jumlah pinjaman, suku bunga, nilai agunan, jangka waktu, objek jaminan jika ada, rincian biaya, ketentuan mengenai denda hingga mekanisme penyelamatan sengketa.
Dalam aturan juga disebutkan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data dimusnahkan.
Selain itu penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur, sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian.
OJK juga menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran kewajiban dan larangan dalam aturan OJK ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.(dtf)