Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK tengah meminta keterangan sejumlah orang berkaitan dengan penyelidikan baru skandal bailout Bank Century. Untuk hari ini ada dua orang yang diperiksa yaitu mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
"Dua orang tersebut bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur, apakah dari unsur Bank Indonesia, kementerian atau pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan yang merupakan pengembangan perkara dari putusan pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Namun, Febri belum menjelaskan apa saja yang didalami dari kedua orang tersebut. Febri mengatakan pengembangan perkara ini merupakan fokus perhatian KPK saat ini.
"Pengembangan perkara ini menjadi concern KPK dan kami secara hati-hati dan cermat seperti dalam kasus lainnya, mendalami fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memang sempat menyampaikan adanya tindak lanjut penanganan kasus Century yang dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan. KPK juga menganalisis dokumen-dokumen untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam kasus Century.
Adapun yang dianalisis KPK antara lain pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), dan proses merger bank. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
Dalam perkara ini sendiri, sudah ada putusan pengadilan terhadap eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).(dtc)