Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Denpasar. Salah satu terpidana kasus 'Bali Nine' Renae Lawrence segera mengirup udara bebas. Warga negara Australia itu dipastikan bebas pekan depan.
"Iya (bebas) nanti Rabu tanggal 21 November 2018. Dapat remisi, kemudian dia juga telah menjalani hukuman pidana subsider," kata Kalapas Bangli Made Suwendra ketika dihubungi, Selasa (13/11/2018).
Made Suwendra mengatakan Renae sebelumnya divonis selama 20 tahun penjara. Selama menjalani masa hukumannya, Renae telah mendapatkan remisi total selama 7 tahun.
"Total remisi dapat selama 7 tahun, dari masa pidana pokoknya 20 tahun. Kemudian dia setelah itu menjalani pidana subsider pengganti denda selama 6 bulan, subsider sekitar Rp 1 miliar dengan hukuman pidana tambahan 6 bulan," ujar Made Suwendra.
Sebelumnya dua pemimpin gangster Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati tahun 2015. Myuran dan Andrew ditangkap pada 17 April 2005 di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena hendak menyelundupkan heroin dari Indonesia ke Australia.
Sementara itu anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen pada Juni 2018 lalu meninggal dunia karena sakit. WN Australia itu meninggal karena sakit kanker lambung.
Selain keempatnya, tiga orang lainnya yakni Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj. Karena berjumlah sembilan orang, maka mereka terkenal dengan sebutan 'Bali Nine'. Andrew Chan sendiri dianggap sebagai 'God Father' dalam kelompok ini.(dtc)