Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah berencana untuk membuka peluang investor asing untuk memperbesar penanaman modalnya di bidang pelabuhan maupun bandara. Namun hal itu terbentur aturan yang berlaku.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, untuk mendorong arus investasi masuk pemerintah sejatinya menginginkan agar memperbesar porsi investor asing di bandara dan pelabuhan dari sebelumnya dipatok 49%.
"Sebetulnya harapan dari 49% itu naik, modal asingnya itu. Tidak harus Indonesia yang mayoritas, asing bisa mayoritas," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Namun hal itu tidak bisa dilakukan lantaran terbentur peraturan undang-undang yang berlaku. Lagi pula pelabuhan dan bandara masuk dalam objek vital negara.
"Kalau itu nanti dikuasai asing, nanti misalnya kita perlu untuk kebutuhan mendesak seperti bencana atau keamanan kan menjadi riskan. Di samping itu di undang undang pun juga mengatakan kalau mayoritas itu harus kita," tambahnya.
Akhirnya pemerintah memikirkan jalan lain untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI). Salah satunya dengan membuka peluang di bidang Multimoda.
"Itu kan diatur juga 49%, tapi nanti kita kaji apakah memungkinkan masih diberikan lebih dari itu," tambahnya.
Namun pembahasan perombakan DNI masih berlangsung. Para menteri ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution masih akan menggodok revisi DNI sebelum melakukan finalisasi.(dtf)