Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati samosir, Rapidin Simbolon menegaskan bahwa tidak mudah bagi pemerintah daerah (pemda) mewujudkan Danau Toba zero keramba jaring apung (KJA). Pasalnya, pemerintah pusat yang mengeluarkan izin usaha KJA ke perusahaan PT Aquafarm Nusantara asal Swiss dan baru akan berakhir pada 2029.
Hal itu disampaikan Rapidin Simbolon, Rabu (14/11/2018), menanggapi pernyataan Richard Sidabutar dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatra Utara yang menilai pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten tidak serius membersihkan Danau Toba dari KJA sebagaimana yang didengung-dengngkan selama ini.
Pada prinsipnya, papar Rapidin, Pemkab Samosir sudah membatasi pendirian KJA rakyat, dengan dasar penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitar, yaitu Kecamatan Pangururan, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Sianjur Mulamula sebagai zona KJA.
ia menjelaskan, meski izin KJA PT Aquafarm berakhir tahun 2029, tetapi perudahaan itu secara konsisten akan mengurangi jumlah produksi secara bertahap seperti tertuang pada SK GUB No. 88.44/232/KPTS/2018. Dengan berakhirnya izin nantinya, maka berakhir juga aktivitas usaha KJA PT Aquafarm di Samosir dan kawasan Danau Toba., kecuali ada kebijakan pemerintah pusat dan putusan pengadilan yang mengikat menyatakan penutupan lebih cepat untuk zero KJA.
Menurut Rapidin, saat ini Pemkab Samosir telah menerapkan sistem zonasi pendirian KJA baru di Danau Toba dan juga melakukan penataan KJA ke daerah zonasi KJA yang berpedoman tidak mengganggu alur lalulintas danau, tidak mengganggu pariwisata, sumber air minum, rekreasi, olahraga air dan lain sebagainya.