Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pangururan. Terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Samosir dalam pembangunan jalan Lumban Sihombing, Bupati Rapidin Simbolon mengaku telah memberikan sanksi bagi perusahaan yang mengerjakan proyek. Pasalnya, sebelum setahun selesai dikerjakan, jalan tersebut sudah rusak.
Kepada sejumlah wartawan di sela rapat paripurna DPRD Samosir tentang Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS RAPBD 2019, Selasa malam (13/11/2018), ia mengatakan, perusahaan dimaksud telah di-blacklist (masuk daftar hitam).
Kadis PUPR Samosir, Pantas Samosir diduga korupsi pengerjaan hotmix pada pembangunan jalan Lumban Sihombing, di Kecamatan Ronggur Nihuta yang dikerjakan pada tahun lalu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2017 senilai Rp 19,5 miliar.
Pantas Samosi, telah menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Polda Sumut, "Ya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemarin. Tahap ini masih proses klarikasi," sebut Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kompol Roman, kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Subdit Tipikor kepada Kadis PUPR Kabupaten Samosir, baru kali pertama dilakukan dan masih tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan data-data.