Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wacana pemerintah menerapkan harga patokan tertinggi gas untuk sektor kelistrikan kembali muncul. Ditambah PT PLN (Persero) mengusulkan harga gas untuk listrik hanya US$ 6 per MMBTU.
Lantas sudah sampai mana wacana pemerintah dalam mengatur harga gas untuk listrik melalui aturan Domestic Market Obligation (DMO)?
Ketika ditanya hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Sommeng belum bisa memberi jawaban tegas, walau dia mengaku itu sedang dibicarakan. Menurutnya dalam mengambil keputusan itu, pihaknya berlandaskan amanat konstitusi.
"Kan itu di dalam konstitusi pasal 33, sumber daya alam itu diperuntukkan buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu pasal 33 loh, amanat konstitusi loh," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Pihaknya masih mencari kemungkinan yang terbaik terkait ada atau tidaknya peluang untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Kan ada undang-undang, ada undang-undang energi, ada undang-undang ketenagalistrikan, ada undang-undang migas. Ya lihat saja norma di situ, mungkin nggak, ada peluang nggak. Apalagi sumber daya alam," sebutnya.
Dia mengatakan, dalam rapat kerja selanjutnya dengan DPR, hal tersebut pun akan dibahas.
"Nanti kan mau ada rapat kerja dengan DPR, kan pasti di situ ada pertanyaan (mengenai DMO gas)," tambahnya.
Rencana ini pun sudah lama diwacanakan. Pada April lalu, PT PGN (Persero) Tbk sebagai perusahaan gas milik negara menyatakan masih menunggu kepastian dari pemerintah.
"Dalam kebijakan memang kita aktif memberikan masukan ke pemerintah. Tentu kita memberikan masukan seperti hal yang terjadi di batubara, apabila diterapkan ke gas tentunya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama," kata Direktur Komersial PGN Danny Praditya di Jakarta, 26 April 2018.(dtf)