Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah melakukan rekapitulasi yang dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Emerald Garden Medan, Selasa malam (14/11/2018), ditetapkan bahwa jumlah pemilih tetap di Sumatra Utara pada Pemilu 2019 adalah 9.833.073. Jumlah tersebut merupakan hasil perbaikan tahap kedua setelah sebelumnya KPU menetapkan DPT pada akhir Agustus lalu.
Dibandingkan dengan DPT sebelumnya, yakni 9.426.228, jumlah DPT HP kedua ini mengalami pertambahan sebanyak 406.853 pemilih. KPU melakukan perbaikan setelah mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri tentang adanya penduduk Sumut sebanyak sekitar 2,1juta yang belum dimasukkan ke dalam DPT.
Salah satunya melalui kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) KPU berupaya memperbaiki DPT. Tujuannya agar seluruh rakyat terjamin penggunaan hak pilihnya. Dalam kaitan itu KPU membuka posko pengaduan selama beberapa waktu, mengundang masyarakat mempertanyakan jika belum masuk ke dalam DPT.
"Seterusnya DPT hasil perbaikan tahap kedua ini akan disampaikan ke KPU RI yang akan menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2019 tingkat nasional," ujar Ketua KPU Sumut, Yulhasni menjelaskan kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Yulhasni berharap DPT hasil perbaikan sudah final atau tidak mengalami perubahan. Akan tetapi semuanya berpulang kepada KPU RI. Pihaknya siap kembali melakukan perbaikan berdasarkan perintah KPU RI.