Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang gadis berusia 18 tahun bernama Lenny Suryani Gulo, harus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota ke kantornya. Sebab, warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini telah kedapatan mencuri sembilan potong pakaian dari pusat perbelanjaan Medan Mal.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, pencurian yang dilakukan Lenny ini terjadi pada Senin (12/11/2018) pukul 18.00 WIB di areal Matahari Departemen Store lantai tiga gedung Medan Mall, Jalan MT Haryono, Medan.
Dimana barang hasil curiannya, dimasukkan kedalam kantong plastik berlogo Matahari yang sudah dipersiapkannya.
"Namun perbuatan pelaku diketahui karena saat akan keluar, alarm barang berbunyi. Sehingga ia pun diamankan petugas," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Selanjutnya, jelas Deny, petugas Matahari bernama Nurul Sujarwati melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Kota. Sehingga Lenny pun kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditahan dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.