Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sumatra Utara masih berpeluang mengalami perubahan.
Perubahan DPT yang dimaksud masih bisa terjadi. Salah satu contohnya pemilih yang bekerja di perkebunan yang setiap saat dipindahkan lokasi pekerjaannya, pemilih yang berada di dalam penjara, pemilih yang belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), dan lainnya.
"Itu salah satu alasan kenapa kita pantas meragukan bersih atau tidaknya DPT hasil perubahannya oleh KPU, kami ragu tidak akan ada lagi perubahan," ujar Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumut, Nazir Salim Manik dalam diskusi, Rabu (14/11/2018).
Ia mengatakan keraguan akan bersih atau tidaknya DPT hasil perubahan misalnya apakah pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) terhadap pemilih benar-benar dilaksanakan KPU dalam rangka melakukan perbaikan.
Menurutnya, perbaikan DPT yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dikatakan seperti mengotori sesuatu yang sudah bersih. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2018, tidak seharusnya KPU melakukan perbaikan DPT.
Seyogianya, jika masih ada warga pemilik e-KTP yang belum terdaftar dalam DPT dimasukkan ke dalam pemilih tambahan atau DPTb.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Sumut, Ismail Sinaga, menyebutkan, pihaknya akan menyelenggarakan program perekaman data kependudukan guna pembuatan e-KTP pada 3-6 Desember mendatang. Dengan cara itu seluruh warga akan dimudahkan membuat e-KTP.
"Saya bermimpi tidak ada lagi pemilik e-KTP yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019," ujar Ismail.
Dengan bertambahnya pemilik e-KTP pasca program Disdukcapil pada 3-6 Desember, hal itu berpotensi mengubah kembali DPT.
Ketua KPU Sumut Yulhasni pada kesempatan wawancara lainnya menyatakan, sangat berharap agar DPT hasil perbaikan tahap kedua yang baru mereka tetapkan tidak ada lagi perubahan oleh KPU RI.
DPT hasil perubahan kedua, yakni 9.883.073 atau bertambah 406.853 dari DPT sebelumnya diharamkan sudah final. "Semoga DPT ini sudah final dan tidak ada lagi perubahan," paparnya.