Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengantongi nama yang mengatur penanggalan mundur atau backdate perizinan proyek Meikarta. Siapa saja pihak yang terlibat?
"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu sudah diketahui oleh penyidik. Nah, ini yang sedang kami dalami dan pertajam terus-menerus buktinya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Namun Febri enggan menyebut secara detail nama yang mengatur backdate. Proses penyidikan tengah berlangsung.
"Tapi, tentu saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pemkab, misalnya, atau dari Lippo atau dari pihak lain," katanya.
KPK sedang menelusuri informasi tentang dugaan penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta. Dokumen yang dimaksud antara lain sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB serta perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran.
Terkait dugaan backdate, KPK menelusuri dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum proses perizinan tuntas. Menurut KPK, perizinan proyek ini diduga bermasalah sejak awal dan hal itu bisa menjadi alasan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap perizinan Meikarta oleh instansi yang berwenang.
"Terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai," ujar Febri, Selasa (13/11).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar, yang merupakan bagian dari fee proyek fase pertama senilai Rp 13 miliar.(dtc)