Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang 52 barang gratifikasi Kamis (15/11/2018). Total limitnya Rp 49,49 juta.
Jika berminat, lelang tersebut bisa diikuti secara online. Mengutip katalog lelang barang gratifikasi, Rabu (14/11/2018) Lelang akan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan kompetitif.
Prosedur lelang online adalah, pertama, peserta harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Tahap selanjutnya adalah open house, lalu ada juga kewajiban soal uang jaminan yang haus disetorkan kepada nomor virtual account (VA). Nomor VA bisa dilihat setelah peserta berhasil mendaftar.
Selanjutnya juga ada pelunasan lelang dan pengembalian uang jaminan seperti halnya syarat dan ketenuan lelang kehadiran. Sedangkan cara penawaran dalam lelang online ini, peserta akan melakukan penawaran terbuka (open bidding) dan tertutup (closed bidding) dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang ditentukan.
Sementara itu pendaftaran lelang dengan cara hadir sudah berjalan. Mereka yang akan menghadiri lelang pertama-tama melakukan pendaftaran dan memberikan uang jaminan. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta III nomor rekening 10541288 di PT BNI cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKN Jakarta III, paling lambat sehari sebelum acara lelang dimulai.
Jika sudah melakukan penyetoran, peserta lelang wajib mendaftarkan diri ke panitia lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, foto kopi KTP, dan menunjjukan NPWP.
Langkah selanjutnya adalah open house, selanjutnya pelunasan lelang dengan catatan terpilih sebagai pemenang lelang, jika tidak dilunasi maka uang jaminan akan masuk ke kantong negara.
Lalu, pengembalian uang jaminan, hal ini berlaku bagi peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli. dan yang terakhir adalah cara penawaran, di mana peserta melakukan penawaran dengan hadir di lokasi lelang, Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan. (dtf)